Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi
Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi memiliki tujuan untuk memberikan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Sebagai sebuah dokumen kenegaraan, berikut yang bukan fungsi konstitusi adalah ....
A. mengatur lembaga-lembaga negara (pemerintah) yang memegang kekuasaan
B. mengatur pengakuan hak-hak asasi warga negara
C. mengatur pembagian kekuasaan negara
D. menjamin hak-hak asasi warga negara
E. menghadirkan keadilan
Pembahasan:
Sebagai sebuah dokumen kenegaraan, konstitusi memiliki fungsi berikut:
- Di dalam tiap konstitusi umumnya diatur pembagian kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara (pemerintah) pemegang masing-masing kekuasaan itu, serta batas-batas kekuasaan dan saling hubungan antarlembaga negara.
- Di dalam konstitusi juga umum dicantumkan berbagai ketentuan mengenai pengakuan dan penjaminan hak-hak asasi warga negara. Jaminan atas hak asasi harus diwujudkan negara dengan cara melindungi setiap hak asasi warga negara.
Jawaban: E
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi"