Menurut UU RI No. 9 Tahun 1998, melakukan keamanan dan ketertiban jalannya penyampaian pendapat
Menurut UU RI No. 9 Tahun 1998, melakukan keamanan dan ketertiban jalannya penyampaian pendapat merupakan tugas dari ....
A. Polri
B. dosen
C. mahasiswa
D. pemerintah
E. masyarakat
Pembahasan:
Menurut UU No. 9 tahun 1998, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta dalam penyampaian pendapat di muka umum, juga untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Menurut UU RI No. 9 Tahun 1998, melakukan keamanan dan ketertiban jalannya penyampaian pendapat"