"Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat
"Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku." Pernyataan tersebut merupakan salah satu isi dari....
A. Pasal 5 UU No. 39 Tahun 1999
B. Pasal 3 UU No. 26 Tahun 2000
C. Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2002
D. Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004
E. Pasal 1 Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999
Pembahasan:
Menurut Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999, Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Jawaban: E
Post a Comment for ""Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat"