Produk lokal wajib digunakan antara lain oleh lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah
Produk lokal wajib digunakan antara lain oleh lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian. Ketentuan tersebut terdapat pada UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, tepatnya pada Pasal ....
A. 68 Ayat (1)
B. 68 Ayat (2)
C. 86 Ayat (1)
D. 86 Ayat (2)
E. 88 Ayat (1)
Pembahasan:
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang di dalamnya terdapat dukungan terhadap produk dalam negeri, antara lain:
a) Pada Pasal 85, tertulis “Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.”
b) Pada Pasal 86 Ayat (1), disebutkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh:
(1) lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.
Jawaban: C
Post a Comment for "Produk lokal wajib digunakan antara lain oleh lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah"