Proses penyampaian pendapat diharapkan tidak menggangu ketertiban umum. Jelaskan upaya yang dapat
Proses penyampaian pendapat diharapkan tidak menggangu ketertiban umum. Jelaskan upaya yang dapat dilakukan agar penyampaian pendapat di muka umum tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Jawab:
Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum haruslah bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 yang mana penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 × 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai.
Hal tersebut dimaksudkan agar penyampaian pendapat di muka umum dapat terlaksana dengan aman, tertib dan damai karena Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta, juga untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) disampaikan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri sekurang-kurangnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Post a Comment for "Proses penyampaian pendapat diharapkan tidak menggangu ketertiban umum. Jelaskan upaya yang dapat"