Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi norma dasar atau kaidah negara yang fundamental yang memiliki
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi norma dasar atau kaidah negara yang fundamental yang memiliki konsekuensi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut yang bukan konsekuensi Pancasila sebagai dasar negara ....
A. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik yang diatur pada Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini ditegaskan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
C. Tercapainya suatu tujuan bersama, yaitu tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yaitu kebahagiaan bersama, baik jasmaniah maupun rohaniah.
D. Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut demokrasi konstitusional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
E. Konsep negara republik sejalan dengan sila kedua dan keempat Pancasila, yaitu negara hukum yang demokratis.
Pembahasan:
Konsekuensi Pancasila sebagai dasar negara bagi Negara Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut (Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2016).
a. Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan hubungan Pancasila, tepatnya sila ketiga dengan bentuk negara yang dianut Indonesia, yaitu sebagai negara kesatuan bukan sebagai negara serikat
b. Indonesia menganut demokrasi konstitusional.
c. Indonesia adalah negara hukum
Jawaban: C
Post a Comment for "Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi norma dasar atau kaidah negara yang fundamental yang memiliki"