Sebelum disahkan oleh PPKI, para pendini negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut

Sebelum disahkan oleh PPKI, para pendini negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut undang-undang dasar. Istilah hukum dasar diambil dari istilah constitution. Namun, ternyata terjadi perubahan penyebutan istilah hukum dasar. Mengapa demikian? Jelaskan.

Jawab:

Pengubahan istilah hukum dasar menjadi undang-undang dasar dilakukan setelah rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh PPKI pada sidangnya tanggal 18 Agustus 1945

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Sebelum disahkan oleh PPKI, para pendini negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut"