Seorang warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan
Seorang warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal ini sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal ....
A. 27 Ayat (2)
B. 27 Ayat (3)
C. 30 Ayat (1)
D. 28 Ayat A-J
E. 31 Ayat (1)
Pembahasan:
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) dijelaskan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Seorang warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan "