Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, pernyataan tersebut merupakan definisi dari ....
A. pelanggaran hak asasi manusia
B. pengingkaran kewajiban
C. kewajiban warga negara
D. pelanggaran hukum
E. hak warga negara
Pembahasan:
Menurut Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Jawaban: A
Post a Comment for "Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak"