Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terdapat beberapa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Terdapat beberapa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibandingkan dengan rancangan awal. Di bawah ini yang bukan perubahan tersebut adalah ....

   A.   Mengganti istilah "hukum dasar" menjadi "undang-undang".

   B.    Kata "Mukadimah" yang terdapat dalam Piagam Jakarta diganti dengan kata "Pembukaan".

   C.    Pasal 6 Ayat (1) "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam", diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli".

   D.   Pada alinea keempat yang tercantum sila kedua Pancasila yang berbunyi "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "Kemanusiaan yang adil dan beradab".

   E.    Pasal 29 Ayat (1) "Negara berdasar atas ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Pembahasan:

Pada pilihan di atas yang bukan merupakan perubahan yang dilakukan PPKI pada rancanagan UUD yang dihasilkan BPUPK adalah pilihan A, karena pergantian yang tepat adalah mengganti istilah “hukum dasar” menjadi “undang-undang dasar”.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Terdapat beberapa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"