Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan upaya bela negara. Jelaskan definisi

UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan upaya bela negara. Jelaskan definisi upaya bela negara berdasarkan UU tersebut.

Jawab:

Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:

  1. pendidikan kewarganegaraan,
  2. pelatihan dasar militer secara wajib,
  3. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela maupun wajib dan
  4. pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan upaya bela negara. Jelaskan definisi"