UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan upaya bela negara. Jelaskan definisi
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan upaya bela negara. Jelaskan definisi upaya bela negara berdasarkan UU tersebut.
Jawab:
Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
- pendidikan kewarganegaraan,
- pelatihan dasar militer secara wajib,
- pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela maupun wajib dan
- pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan upaya bela negara. Jelaskan definisi"