Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945, tepatnya pada Pasal ….
A. 1 Ayat (1)
B. 1 Ayat (2)
C. 1 Ayat (3)
D. 2 Ayat (1)
Pembahasan:
Pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 terdapat pada Pasal 1 Ayat (3).
Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: "Indonesia ialah negara hukum."
Dalam ayat ini, disebutkan dengan jelas bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Ini menegaskan bahwa negara Indonesia diatur oleh hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945"