Perda provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
Perda provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Berikut yang bukan contoh pada provinsi adalah .…
A. Qanun Provinsi Aceh
B. Peraturan Daerah Khusus (Perdasus)
C. Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh
D. Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua
E. Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua Barat
Pembahasan:
Dalam konteks pertanyaan, contoh yang bukan termasuk peraturan perundang-undangan pada tingkat provinsi adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Qanun adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi Aceh, namun bukan merupakan peraturan perundang-undangan tingkat provinsi, melainkan tingkat kabupaten/kota.
Jawaban: C
Post a Comment for "Perda provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan"