Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah

Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Pada periode ini, sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan ....

    A. presidensial 

    B. parlementer

    C. semi presidensial 

    D. demokrasi liberal

Pembahasan:

Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer.

Presiden berperan sebagai kepala negara dan perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahan.

Jawaban: B

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Setelah RIS bubar, Negara Indonesia kembali berbentuk kesatuan. Konstitusi yang digunakan adalah"