Sistem presidensial kembali dilaksanakan di Indonesia sejak

Sistem presidensial kembali dilaksanakan di Indonesia sejak ....

    A.   Maklumat Pemerintah 14 November 1945

    B.    Dekret Presiden 5 Juli 1959

    C.    Republik Indonesia Serikat 

    D.   Berlakunya UUDS 1950

Pembahasan:

Saat masuk era Orde Lama, sistem pemerintahan Indonesia kembali berganti dari parlementer menjadi presidensial lagi. Sesuai Dekrit Presiden 1959, maka diberlakukan lagi UUD 1945

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Sistem presidensial kembali dilaksanakan di Indonesia sejak"