Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagian penjelasan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebutkan

Bagian penjelasan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Salah satunya adalah aktivitas pengumpulan informasi dan data yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan tujuan mendapatkan informasi dan dokumen strategis melalui berbagai cara dan metode. Aktivitas tersebut disebut .…

   A. agresi

   B. spionase

   C. sabotase

   D. konflik komunal

   E. gerakan separatisme

Pembahasan:

Berdasarkan bagian penjelasan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, aktivitas pengumpulan informasi dan data yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan tujuan mendapatkan informasi dan dokumen strategis melalui berbagai cara dan metode dikategorikan sebagai spionase.

Jawaban: B

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Bagian penjelasan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebutkan"