Bagian penjelasan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebutkan
Bagian penjelasan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Salah satunya adalah aktivitas pengumpulan informasi dan data yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan tujuan mendapatkan informasi dan dokumen strategis melalui berbagai cara dan metode. Aktivitas tersebut disebut .…
A. agresi
B. spionase
C. sabotase
D. konflik komunal
E. gerakan separatisme
Pembahasan:
Berdasarkan bagian penjelasan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, aktivitas pengumpulan informasi dan data yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan tujuan mendapatkan informasi dan dokumen strategis melalui berbagai cara dan metode dikategorikan sebagai spionase.
Jawaban: B
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Bagian penjelasan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebutkan"