Konflik yang terjadi dapat menimbulkan beragam akibat. Selain menimbulkan akibat fisik seperti kerugian
Konflik yang terjadi dapat menimbulkan beragam akibat. Selain menimbulkan akibat fisik seperti kerugian harta benda dan bahkan korban jiwa, konflik juga dapat berakibat kepada hal-hal nonfisik. Menurut Anda, apa saja akibat nonfisik dari sebuah konflik? Tuliskan dan berikan pendapat Anda mengenai solusi yang tepat untuk mengatasinya.
Jawab:
Akibat yang dihasilkan konflik yang bersifat nonfisik:
- Kehancuran nilai-nilai dan norma yang ada. Konflik yang terjadi pada suatu masyarakat dapat merusak bahkan menghancurkan nilai-nilai dan norma yang ada. Para anggota masyarakat yang sebelumnya saling percaya satu sama lain, misalnya, setelah terjadinya konflik dapat menjadi saling tidak percaya bahkan membenci satu sama lain. Para anggota masyarakat yang sebelumnya saling menghargai dan menolong satu sama lain, setelah terjadinya konflik dapat saling bersikap kasar.
- Perpecahan dalam masyarakat. Suatu masyarakat yang mengalami konflik hingga terjadi kekerasan fisik dan kerusakan harta benda akan sulit bersatu. Kecurigaan terhadap kelompok lain atau anggota masyarakat lain dapat terus terjadi. Akibatnya, masyarakat dapat terpecah.
- Perubahan kepribadian. Ketika terjadi konflik, anggota masyarakat dapat mengalami trauma. Dapat terjadi perubahan pada pribadi anggota masayarakat. Sikap kekhawatiran, ketakutan, dan kecurigaan dapat berkembang pada anggota masyarakat.
- Dominasi. Konflik yang terjadi dalam suatu masyarakat dapat menimbulkan pihak yang menang dalam dan pihak yang kalah. Pihak yang menang dapat saja mendominasi pihak yang kalah, bahkan dapat menindas pihak yang kalah
Sejumlah upaya penyelesaian masalah tersebut, antara lain sebagai berikut.
- Memberikan jaminan perlindungan hak-hak setiap warga negara. Hak setiap warga negara yang terkait dengan keberagaman dijamin dalam peraturan perundangundangan terutama, dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain sebagai berikut. Pasal 28A berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”. Pasal 28D Ayat (1) menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”. Pasal 28E Ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
- Pengikat persatuan dan rasa kebangsaan yang tercantum dalam perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut: Pasal 35 berbunyi “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”. Pasal 36 menyatakan bahwa “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.”. Pasal 36A berbunyi “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
- Upaya represif oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat, antara lain sebagai berikut: Melakukan penangkapan atas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam upaya aktif untuk melakukan perpecahan terkait keberagaman masyarakat.
- Mengembangkan upaya preventif dalam menyelesaikan masalah yang muncul dalam keberagaman masyarakat, antara lain sebagai berikut. Selalu bersikap ramah, bersahabat, berpikir positif, dan saling membantu sesama warga masyarakat. Masalah perbedaan yang terjadi dipecahkan dengan bermusyawarah secara bijaksana, penuh pengertian, saling menghargai, dan tanpa paksaan.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Konflik yang terjadi dapat menimbulkan beragam akibat. Selain menimbulkan akibat fisik seperti kerugian"