Pemerintah mengenakan pajak atas penjualan kendaraan bermotor sebesar 2% terhadap harga jual
Pemerintah mengenakan pajak atas penjualan kendaraan bermotor sebesar 2% terhadap harga jual. Diketahui sebuah sepeda motor di sebuah dealer motor bekas dijual dengan harga Rp12.750.000,00 setelah pajak. Tentukan besar pajak dan harga jual sepeda motor tersebut sebelum pajak!
Jawab:
Pajak 2% terhadap harga jual
Harga sebelum pajak = 12.750.000 – 250.000 = 12.500.000
Jadi, besar pajak adalah Rp250.000,00 dan harga jual sebelum pajak Rp12.500.000,00.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Pemerintah mengenakan pajak atas penjualan kendaraan bermotor sebesar 2% terhadap harga jual"