Berdasarkan UU No. 54 Tahun 2017 pasal 5, BUMN terdiri atas perusahaan perseroan daerah dan
Berdasarkan UU No. 54 Tahun 2017 pasal 5, BUMN terdiri atas perusahaan perseroan daerah dan perusahaan umum daerah. Terangkan yang Anda ketahui tentang perusahaan perseroan daerah!
Jawab:
Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas (PT) modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Berdasarkan UU No. 54 Tahun 2017 pasal 5, BUMN terdiri atas perusahaan perseroan daerah dan"