Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berdasarkan UU No. 54 Tahun 2017 pasal 5, BUMN terdiri atas perusahaan perseroan daerah dan

Berdasarkan UU No. 54 Tahun 2017 pasal 5, BUMN terdiri atas perusahaan perseroan daerah dan perusahaan umum daerah. Terangkan yang Anda ketahui tentang perusahaan perseroan daerah!

Jawab:

Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas (PT) modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Berdasarkan UU No. 54 Tahun 2017 pasal 5, BUMN terdiri atas perusahaan perseroan daerah dan"