Hukum materiel dan hukum formal merupakan jenis hukum yang dikategorikan berdasarkan
Hukum materiel dan hukum formal merupakan jenis hukum yang dikategorikan berdasarkan ....
A. bentuk
B. wilayah berlaku
C. fungsi
D. waktu berlaku
E. sifat
Pembahasan:
Hukum materiel dan hukum formal merupakan jenis hukum yang dikategorikan berdasarkan fungsi.
Jawaban: C
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Hukum materiel dan hukum formal merupakan jenis hukum yang dikategorikan berdasarkan"