Lembaga negara yang berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
Lembaga negara yang berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD adalah ….
Jawab:
MPR
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Lembaga negara yang berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa"