Lembaga negara yang berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa

Lembaga negara yang berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD adalah ….

Jawab:

MPR

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Lembaga negara yang berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa"