Bagaimana hukum melakukan kegiatan musaqah jika pemilik lahan bukan seorang muslim

Bagaimana hukum melakukan kegiatan musaqah jika pemilik lahan bukan seorang muslim?

Jawab:

Tidak mengapa. Akad yang dilakukan tidak berkaitan dengan ibadah dan keyakinan. Dalam hal ini manusia tetap dapat melaksanakan praktik muamalah antarsesama meskipun berbeda agama.

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Bagaimana hukum melakukan kegiatan musaqah jika pemilik lahan bukan seorang muslim"