Hukum mengelola harta bagi orang murtad adalah

Hukum mengelola harta bagi orang murtad adalah ….

   a. boleh

   b. sunah

   c. makruh

   d. dilarang

   e. sah

Pembahasan:

Orang-orang yang dilarang untuk mengelola harta antara lain orang yang sedang pailit atau bangkrut, murtad, dan budak.

Jawaban: d

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Hukum mengelola harta bagi orang murtad adalah"