Jelaskan akibat hukum dari ihya'ul mawat berhubungan dengan pemerintah dengan lahan
Jelaskan akibat hukum dari ihya'ul mawat berhubungan dengan pemerintah dengan lahan tersebut!
Jawab:
Menurut ulama Hanabilah, Syafi'iyah, dan Malikiyah pemerintah tidak diperbolehkan mengambil pajak dari lahan tersebut, jika orang yang menggarapnya adalah muslim.
Apabila penggarap lahan tersebut adalah seorang kafir dzimmi, pemerintah diperbolehkan untuk mengambil pajaknya sebesar 10% dari hasil lahan garapan tersebut.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Jelaskan akibat hukum dari ihya'ul mawat berhubungan dengan pemerintah dengan lahan"