Jelaskan orang yang dilarang melakukan jual beli sebab ahliah

Jelaskan orang yang dilarang melakukan jual beli sebab ahliah!

Jawab:

Orang yang dilarang melakukan transaksi jual beli karena sebab ahliah, yaitu:

1. orang gila,

2. anak kecil,

3. orang buta (yang tidak bisa membedakan barang baik atau buruk),

4. fudul (jual beli barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya), dan

5. orang yang terhalang (misal: karena kebodohan atau sakit).

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga


Post a Comment for "Jelaskan orang yang dilarang melakukan jual beli sebab ahliah"