Menikah bagi orang yang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau

Menikah bagi orang yang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau alasan-alasan lain yang mewajibkannya menikah maupun alasan mengharamkannya hukumnya ....

   A. wajib

   B. makruh

   C. mubah

   D. mustahab

   E. haram

Pembahasan:

Hukum menikah mubah apabila seseorang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau alasan-alasan lain yang mewajibkannya menikah maupun alasan mengharamkannya.

Jawaban: C

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Menikah bagi orang yang dalam kondisi mampu menahan nafsunya untuk tidak berbuat zina atau"