Muzara'ah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan

Muzara'ah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakannya. Di atas adalah pengertian tentang muzara'ah oleh tokoh ....

   A. Imam asy-Syafi'i

   B. Syeikh Ibrahim al-Banjuri

   C. Sulaiman Rasyid

   D. Sayyid Sabiq

   E. Ibrahim 'Amaqi

Pembahasan:

Sulaiman Rasyid berpendapat bahwa muzara'ah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakannya.

Jawaban: C

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Muzara'ah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan"