Kaidah lafaz 'amar berlaku jika
Kaidah lafaz 'amar berlaku jika ....
A. orang yang memerintah berkedudukan lebih tinggi
B. memiliki kekuasaan
C. bersifat ragu-ragu
D. memiliki derajat yang setara
E. orang yang dilarang lebih rendah derajatnya
Pembahasan:
Makna kaidah tersebut adalah "Lafaz yang menyuruh kita untuk meninggalkan suatu pekerjaan yang diperintahkan oleh orang yang lebih tinggi dari kita." Kaidah tersebut termasuk pengertian nahi secara istilah.
Jawaban: A dan E
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Kaidah lafaz 'amar berlaku jika"