MGID Kaidah lafaz 'amar berlaku jika - Mas Dayat

Kaidah lafaz 'amar berlaku jika

Kaidah lafaz 'amar berlaku jika ....

   A. orang yang memerintah berkedudukan lebih tinggi

   B. memiliki kekuasaan

   C. bersifat ragu-ragu

   D. memiliki derajat yang setara

   E. orang yang dilarang lebih rendah derajatnya

Pembahasan:

Makna kaidah tersebut adalah "Lafaz yang menyuruh kita untuk meninggalkan suatu pekerjaan yang diperintahkan oleh orang yang lebih tinggi dari kita." Kaidah tersebut termasuk pengertian nahi secara istilah.

Jawaban: A dan E

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Kaidah lafaz 'amar berlaku jika"