Dalam kegiatan operasinya pasar modal didukung oleh lembaga-lembaga penunjang kegiatan pasar
Dalam kegiatan operasinya pasar modal didukung oleh lembaga-lembaga penunjang kegiatan pasar modal. Uraikan lembaga-lembaga penunjang pasar modal!
Jawab:
a. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang men- dapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai kustodian diatur peraturan pemerintah.
b. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.
c. Pemeringkat Efek
Perusahaan pemeringkat efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan pemeringkat efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
d. Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek sebagai biro administrasi efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Dalam kegiatan operasinya pasar modal didukung oleh lembaga-lembaga penunjang kegiatan pasar"