MGID Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang - Mas Dayat

Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang

Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang-Undang Nomor ....

Jawab:

9 Tahun 1998

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang"