Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang
Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang-Undang Nomor ....
Jawab:
9 Tahun 1998
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang"