Terangkan yang dimaksud dengan upah menurut UU No. 13 Tahun 2003
Terangkan yang dimaksud dengan upah menurut UU No. 13 Tahun 2003!
Jawab:
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat (30) tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Terangkan yang dimaksud dengan upah menurut UU No. 13 Tahun 2003"