Apa saja kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh bank umum

Apa saja kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh bank umum?

Jawab:

Dalam kegiatan usahanya bank umum dilarang:

a. melakukan penyertaan modal kecuali yang diatur dalam undang-undang,

b. melakukan usaha perasuransian, dan

c. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang.

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Apa saja kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh bank umum"