Apa saja kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh bank umum
Apa saja kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh bank umum?
Jawab:
Dalam kegiatan usahanya bank umum dilarang:
a. melakukan penyertaan modal kecuali yang diatur dalam undang-undang,
b. melakukan usaha perasuransian, dan
c. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Apa saja kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh bank umum"