Kondisi likuiditas perbankan memasuki fase yang mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak lagi terbatas

Kondisi likuiditas perbankan memasuki fase yang mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak lagi terbatas pada bank-bank skala kecil dan menengah, tetapi telah merambah hingga ke institusi perbankan berskala besar yang termasuk dalam kelompok Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 atau Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4. Indikasi paling nyata tercermin dari rasio kredit terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) sejumlah bank besar yang telah melampaui batas sehat yang ditetapkan regulator, yakni 92%. Tugas dalam memantau likuiditas bank dilakukan oleh ....

   A. OJK

   B. LPS

   C. Bank Indonesia

   D. pemerintah

   E. sistem pembayaran

Pembahasan:

Berdasarkan sistem pengawasan keuangan di Indonesia, tugas untuk memantau kondisi kesehatan bank secara spesifik (mikroprudensial) adalah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jawaban: A

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Kondisi likuiditas perbankan memasuki fase yang mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak lagi terbatas"