Sebutkan wewenang LPS
Sebutkan wewenang LPS!
Jawab:
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu sebagai berikut.
a. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
b. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
c. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
d. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau
konfirmasi atas data tersebut.
f. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
g. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
h. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
i. Menjatuhkan sanksi administratif.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Sebutkan wewenang LPS"