Tuliskan yang dimaksud dengan OJK menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011

Tuliskan yang dimaksud dengan OJK menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011!

Jawab:

Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Tuliskan yang dimaksud dengan OJK menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011"