Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua yaitu lembaga keuangan bukan bank dan lembaga keuangan

Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua yaitu lembaga keuangan bukan bank dan lembaga keuangan perbankan. Berikut yang termasuk kegiatan usaha lembaga keuangan bukan bank adalah .... (Jawaban lebih dari satu)

  A. melakukan pembiayaan barang modal kepada masyarakat yang membutuhkan

  B. memberikan jasa lalu lintas pembayaran dan pemindahan dana atas persetujuan nasabah

  C. memberikan perlindungan kepada masyarakat pemakai jasa terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti

  D. mencetak dan mengedarkan uang baru

  E. penyaluran pinjaman dengan jaminan barang, penitipan barang berharga, jasa taksiran, dan usaha lain berdasarkan hukum gadai

Pembahasan:

Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) memiliki kegiatan usaha di luar perbankan, antara lain:

A. Pembiayaan barang modal, Kegiatan perusahaan leasing (multifinance).

C. Perlindungan risiko, Kegiatan asuransi.

E. Pinjaman dengan jaminan barang, Kegiatan pegadaian.

Jawaban: A, C, dan E

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua yaitu lembaga keuangan bukan bank dan lembaga keuangan"