Daerah yang diakui pemerintah Belanda secara de facto berdasarkan hasil Perjanjian Linggajati adalah
Daerah yang diakui pemerintah Belanda secara de facto berdasarkan hasil Perjanjian Linggajati adalah .... (Jawaban lebih dari satu)
A. Jawa
B. Sulawesi
C. Madura
D. Sumatra
E. Kalimantan
Pembahasan:
Berdasarkan isi Perjanjian Linggajati, daerah yang diakui pemerintah Belanda secara de facto adalah Jawa, Madura, dan Sumatra.
Jawaban: A, C, dan D
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Daerah yang diakui pemerintah Belanda secara de facto berdasarkan hasil Perjanjian Linggajati adalah"