Daerah yang diakui pemerintah Belanda secara de facto berdasarkan hasil Perjanjian Linggajati adalah

Daerah yang diakui pemerintah Belanda secara de facto berdasarkan hasil Perjanjian Linggajati adalah .... (Jawaban lebih dari satu)

   A. Jawa

   B. Sulawesi

   C. Madura

   D. Sumatra

   E. Kalimantan

Pembahasan:

Berdasarkan isi Perjanjian Linggajati, daerah yang diakui pemerintah Belanda secara de facto adalah Jawa, Madura, dan Sumatra.

Jawaban: A, C, dan D

++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Post a Comment for "Daerah yang diakui pemerintah Belanda secara de facto berdasarkan hasil Perjanjian Linggajati adalah"