Tugas Komisi Konsuler yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB dan diketuai oleh Konsul Jenderal
Tugas Komisi Konsuler yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB dan diketuai oleh Konsul Jenderal Amerika Serikat, Dr. Walter Foote adalah ....
A. membentuk KTN
B. membentuk UNCI
C. membawa Belanda dan Indonesia ke meja perundingan
D. mengawasi pelaksanaan gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda
E. mengusulkan perundingan dilakukan di atas Kapal USS Renville
Pembahasan:
Komisi Konsuler dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada 25 Agustus 1947 pasca-Agresi Militer Belanda I. Tugas utamanya adalah mengawasi pelaksanaan gencatan senjata (ceasefire) serta mengamati kondisi keamanan di wilayah konflik Indonesia–Belanda.
Laporan dari Komisi Konsuler inilah yang kemudian menjadi dasar bagi DK PBB untuk membentuk KTN (Komisi Tiga Negara) guna menyelesaikan sengketa politik kedua negara.
Jawaban: D
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Tugas Komisi Konsuler yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB dan diketuai oleh Konsul Jenderal"