Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum bersifat memaksa dan mengikat. Hukum bersifat memaksa dengan tujuan

Hukum bersifat memaksa dan mengikat. Hukum bersifat memaksa dengan tujuan ….
   A.   mewujudkan keadilan
   B.    menghindari perselisihan
   C.    agar ditaati semua warga
   D.   agar penegak hukum ditakuti oleh masyarakat
   E.    agar penegak hukum berwibawa di mata masyarakat

Pembahasan:
Hukum bersifat memaksa dan mengikat. Hukum bersifat memaksa dengan tujuan  agar ditaati semua warga

Jawaban: C

------------#------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Hukum bersifat memaksa dan mengikat. Hukum bersifat memaksa dengan tujuan "