Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkara tentang warisan dan perkawinan menjadi wewenang dari

Perkara tentang warisan dan perkawinan menjadi wewenang dari ….

    A.   peradilan agama 

    B.    peradilan militer

    C.    Mahkamah Agung 

    D.   Mahkamah Konstitusi

    E.    Komisi Yudisial

Pembahasan:

Perkara tentang warisan dan perkawinan menjadi wewenang dari peradilan agama.

Jawaban: A

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Perkara tentang warisan dan perkawinan menjadi wewenang dari"