Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah menyatakan memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19

Pemerintah menyatakan memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 sampai akhir 2021. Insentif pajak yang diperpanjang antara lain insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir. Insentif pajak tersebut bertujuan agar tidak mengganggu perekonomian Indonesia. Pernyataan tersebut sesuai dengan fungsi pajak yaitu ….

    A.   pemerataan

    B.    anggaran

    C.    fungsi fiskal

    D.   redistribusi pendapatan

    E.    mengatur

Pembahasan:

Pernyataan tersebut sesuai dengan fungsi pajak yaitu mengatur.

Jawaban: E

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pemerintah menyatakan memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19"