Pajak adalah kontribusi kepada warga negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan

Pajak adalah kontribusi kepada warga negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Simpulan ciri-ciri pajak berdasarkan pengertian tersebut!

Jawab:
Simpulan ciri-ciri pajak berdasarkan pengertian tersebut yaitu:

  1. Pajak adalah kontribusi wajib warga negara. 
  2. Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara.
  3. Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung.
  4. Berdasarkan undang-undang

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Pajak adalah kontribusi kepada warga negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan"