Salah satu hal yang membedakan hukum pidana dan hukum perdata adalah status korban

Salah satu hal yang membedakan hukum pidana dan hukum perdata adalah status korban. Terangkan pernyataan tersebut!

Jawab:
Dalam hukum perdata korban berlaku sebagai penggugat, sedangkan dalam hukum pidana korban berlaku sebagai saksi dan penggugatnya adalah jaksa.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Salah satu hal yang membedakan hukum pidana dan hukum perdata adalah status korban"