Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terangkan syarat keadilan dalam pemungutan pajak!

Terangkan syarat keadilan dalam pemungutan pajak!

Jawab:
Pajak yang dikenakan kepada masyarakat bersifat umum dan merata berdasarkan undang-undang dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Selain itu, diberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan dapat mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.


----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Terangkan syarat keadilan dalam pemungutan pajak!"