Pihak yang wajib menanggung zakat dalam muzara’ah adalah
Pihak yang wajib menanggung zakat dalam muzara’ah adalah ....
a. Penggarap
b. Pemilik tanah
c. Penggarap
d. Kepala Desa
e. Masyarakat
Pembahasan:
Pihak yang wajib menanggung zakat dalam muzara’ah adalah pemilik tanah.
Muzara'ah adalah pengerjaan lahan dari pemilik lahan kepada si penggarap dengan pembagian hasil panennya, seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat)
Jawaban: b
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Pihak yang wajib menanggung zakat dalam muzara’ah adalah"