Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pihak yang wajib menanggung zakat dalam muzara’ah adalah

Pihak yang wajib menanggung zakat dalam muzara’ah adalah .... 
   a. Penggarap
   b. Pemilik tanah 
   c. Penggarap
   d. Kepala Desa
   e. Masyarakat

Pembahasan:
Pihak yang wajib menanggung zakat dalam muzara’ah adalah pemilik tanah.

Muzara'ah adalah pengerjaan lahan dari pemilik lahan kepada si penggarap dengan pembagian hasil panennya, seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat)

Jawaban: b


----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Pihak yang wajib menanggung zakat dalam muzara’ah adalah"