Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan khusus lembaga jasa keuangan bank ditunjukkan

Untuk melaksanakan tugasnya, OJK berwenang melakukan hal-hal berikut.
1)    Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, Anggaran Dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta pencabutan izin suatu bank.
2)    Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
3)    Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, dan rasio pinjaman.
4)    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
5)    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.

Wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan khusus lembaga jasa keuangan bank ditunjukkan pada nomor ….
    A.   1), 2), dan 3)
    B.    1), 3), dan 5)
    C.    2), 3), dan 4)
    D.   2), 4), dan 5)
    E.    3), 4), dan 5)

Pembahasan:
Wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan khusus lembaga jasa keuangan bank ditunjukkan pada nomor:
  1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, Anggaran Dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta pencabutan izin suatu bank.
  2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
  3. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, dan rasio pinjaman.

Jawaban: A

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan khusus lembaga jasa keuangan bank ditunjukkan"