Perhatikan macam-macam hak warga negara berikut! 1) Hak atas kewarganegaraan.
Perhatikan macam-macam hak warga negara berikut!
1) Hak atas kewarganegaraan.
2) Hak dan kewajiban bela negara.
3) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
4) Kemerdekaan memeluk agama.
5) Pertahanan dan keamanan negara.
Hak warga negara yang termuat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) ditunjukkan pada nomor ….
A. 1)
B. 2)
C. 3)
D. 4)
E. 5)
Pembahasan:
Bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yaitu "Setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya pembelaan negara"
Jadi hak warga negara yang termuat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) ditunjukkan pada nomor:
2) Hak dan kewajiban bela negara.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Perhatikan macam-macam hak warga negara berikut! 1) Hak atas kewarganegaraan."