Tuliskan landasan hukum keberadaan kekuasaan yudikatif atau kehakiman di Indonesia!
Tuliskan landasan hukum keberadaan kekuasaan yudikatif atau kehakiman di Indonesia!
Jawab:
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Tuliskan landasan hukum keberadaan kekuasaan yudikatif atau kehakiman di Indonesia!"