Orang yang memiliki kuasa untuk memberikan nasihat di bidang hukum, baik perdata maupun pidana
Orang yang memiliki kuasa untuk memberikan nasihat di bidang hukum, baik perdata maupun pidana disebut ….
A. advokat
B. polisi
C. hakim agung
D. jaksa
E. penuntut umum
Pembahasan:
Orang yang memiliki kuasa untuk memberikan nasihat di bidang hukum, baik perdata maupun pidana disebut advokat.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Orang yang memiliki kuasa untuk memberikan nasihat di bidang hukum, baik perdata maupun pidana "