Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Orang yang memiliki kuasa untuk memberikan nasihat di bidang hukum, baik perdata maupun pidana

Orang yang memiliki kuasa untuk memberikan nasihat di bidang hukum, baik perdata maupun pidana disebut ….

   A.   advokat 

   B.    polisi

   C.    hakim agung 

   D.   jaksa 

   E.    penuntut umum

Pembahasan:

Orang yang memiliki kuasa untuk memberikan nasihat di bidang hukum, baik perdata maupun pidana disebut advokat.

Jawaban: A

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Orang yang memiliki kuasa untuk memberikan nasihat di bidang hukum, baik perdata maupun pidana "