Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi.

Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. Adapun metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini disebut penafsiran ….

    A.   historis 

    B.    autentik

    C.    sistematis

    D.   teleologis

    E.    gramatikal

Pembahasan:

Metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini disebut penafsiran teleologis.

Jawaban: D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

1 comment for "Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. "

Anonymous December 6, 2022 at 8:22 AM Delete Comment
Beneran kagak?